Kamis, 02 April 2009

SIARAN PERS TENTANG KASUS DANA MOBILISASI ANGGOTA DPRD PROVINSI GORONTALO

Kamis, 02 April 2009

Sehubungan dengan pemberitaan tentang ditetapkannya Gubernur Provinsi Gorontalo DR. IR. H. FADEL MUHAMMAD sebagai Tersangka dalam kasus tersebut di atas, maka pada hari ini dengan sangat menyesal dan terpaksa kami melakukan jumpa pers. Jumpa pers ini kami lakukan semata-mata karena klien kami telah dihakimi oleh pers dan oknum Pejabat Penegak Hukum.
Bahwa adapun fakta-fakta hukum tentang Dana Mobilisasi Anggota DPRD Propinsi Gorontalo tahun 2002 (Periode 2001-2004) sebagai berikut :


1. Bahwa, asal persoalan dikucurkannya dana sebesar 5,4 Milyar Rupiah untuk 45 Anggota DPRD Propinsi Gorontalo periode 2001-2004, masing-masing 120 Juta Rupiah untuk Dana Mobilisasi Anggota, karena merupakan Propinsi baru yang harus mengejar dan menyelesaikan berbagai perangkat peraturan-peraturan tetapi terkendala karena sebagian besar Anggota Dewan tidak memiliki kendaraan dan tempat tinggal di Kota Gorontalo;

2. Untuk itu melalui Ketua-Ketua Fraksi menyalurkan aspirasi kepada Pimpinan Dewan agar diusulkan hal tersebut butir 2.1. di atas;

3. Bahwa, setelah melalui rapat-rapat yang intensif antara Pimpinan Dewan yang dikoordinir oleh H. Rustam Watagia Ak (alm) selaku Ketua Komisi C;

4. Implementasi penyaluran aspirasi anggota, Ketua DPRD (H. Amir Piola Isa) mengirim surat kepada klien kami No. 160/DPRD/57/02 tanggal 15 Pebruari 2002;

5. Setelah dilakukan pembahasan yang intensif antara Legislatif bersama Eksekutif, maka dibuatlah kesepakatan bersama dengan terbitnya SKB No. 112/116 Tahun 2002;

6. Bahwa, dasar SKB tersebut dijadikan dasar untuk pengeluaran uang kas daerah sebesar 5,4 Milyar Rupiah untuk 45 orang @ 120 Juta Rupiah karena Perda Tahun 2002 telah disahkan. Dana mobilisasi tersebut diambil dari sebagian dana sisa anggaran tahun 2001;

7. Bahwa, dasar ditandatanganinya SKB butir 2.5. di atas adalah permohonan seluruh Anggota DPRD, dengan demikian adalah aspirasi seluruh Anggota DPRD yang memang juga memiliki hak budget untuk hal tersebut. Mengapa harus dengan SKB ? Karena pada saat permohonan dana mobilisasi APBD 2002 telah disahkan;

8. Kemudian pengeluaran uang tersebut di atas atas dasar SKB disahkan dan dimasukkan dalam Perda No. 38 Tahun 2002 Tentang Perubahan APBD Tahun 2002;

9. Bahwa, atas pengeluaran dana tersebut mendapat reaksi publik, sehingga Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan No. Print : R-05/R.5/Fd.1/2003 tanggal 24 Pebruari 2003 dengan Tersangka H. Amir Piola Isa (Ketua DPRD Propinsi Gorontalo) H. Rustam Watagia Ak (Anggota DPRD Propinsi Gorontalo) dan pengembangan selanjutnya ditetapkan seluruh Anggota DPRD Periode 2001-2004 sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai Tersangka (Lampiran I);

10. Bahwa, atas Penyidikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo tersebut kemudian Pimpinan DPRD dan Staff Gubernur berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri, selanjutnya Departemen Dalam Negeri menyarankan agar lebih baik uang tersebut dikembalikan agar tidak menimbulkan masalah hukum;

11. Bahwa, Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada prinsipnya juga akan menghentikan Penyidikan apabila semua Anggota Dewan mengembalikan uang yang sudah diterimanya;

12. Bahwa, atas dasar Pernyataan 45 Anggota DPRD tentang kesanggupan mengembalikan uang yang sudah diterimanya yang diimplementasikan dengan penyerahan cek tanggal 21 Maret 2003 oleh Ketua DPRD kepada Pemda sebagai jaminan dengan ketentuan cek tanggal 21 Maret 2003 senilai 5,4 Milyar Rupiah tersebut dicairkan untuk 1 (satu) tahun periode Maret 2003 – April 2004 karena pengembalian uang tersebut dari Anggota DPRD diperlukan 1 (satu) tahun lamanya;

13. Bahwa, atas dasar hal tersebut Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas persetujuan Kejaksaan Agung R.I. No. Print : 53/R.5/Fd.1/4/2003 tanggal 30 April 2003 (Lampiran II);

14. Bahwa, memang ternyata dan terbukti 1 (satu) tahun kemudian pengembalian seluruh uang 5,4 Milyar Rupiah sudah dikembalikan yang disetorkan oleh Ketua DPRD Propinsi Gorontalo (Lampiran III);
Bahwa, pengembalian uang tersebut di atas telah dimasukkan dalam keuangan daerah dan telah disahkan dalam APBD dengan dimasukkannya dalam APBD Propinsi Gorontalo Tahun 2004 Jo Perda No. 7 Tahun 2004;

15. Bahwa, mengenai pengembalian uang tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan Surat tanggal 28 Januari 2005 No. 900/236/57 yang intinya menyatakan dengan pengembalian tersebut tidak ada kerugian Negara / daerah (Lampiran IV);

16. Bahwa, selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Surat tanggal 02 Januari 2005 No. 03/S/VI-XIV/06/2005 menyatakan hal yang sama dengan Menteri Dalam Negeri (Lampiran V);

17. Bahwa, sekalipun Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah mengetahui bahwa pengembalian uang sebesar 120 Juta Rupiah setiap Anggota Dewan sudah dikembalikan dan sudah dimasukkan dalam APBD Tahun 2004 karena euphoria pemberantasan korupsi Pemerintahan SBY, kasus tersebut dibuka kembali oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan Surat Perintah Penyidikan No. Print : 242/R.5/Fd.1/12/2004 tanggal 25 Nopember 2004, namun kasusnya bukan lagi penyalahgunaan kewenangan tetapi adalah Setoran Fiktif oleh Ketua DPRD (Lampiran VI);

18. Bahwa, oleh karena itu Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjadikan Ketua DPRD (H. Amir Piola Isa) selaku Tersangka tunggal dengan sangkaan Setoran Fiktif, namun hasil penyidikan terbukti uang sudah dikembalikan dan telah masuk ke Kas Daerah dan telah disahkan dengan Perda No. 7 Tahun 2004, yaitu 6 (enam) bulan sebelum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan No. Print : 242/R.5/Fd.1/12/2004 tanggal 25 Nopember 2004;

19. Bahwa, karena Setoran Fiktif tidak terbukti, kemudian Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali membidik dengan dakwaan Penyalahgunaan Kewenangan yang sudah di SP-3kan butir 2.13. di atas dan berlanjut sampai ke Pengadilan yang sampai saat ini belum ada Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka penunjukkan klien kami sebagai Tersangka sama sekali tidak berdasar hukum, tetapi berdasarkan opini, oleh karen itu kami sangat menyayangkan Siaran Pers Petinggi Kejaksaan Agung R.I., sebelum klien kami diperiksa sudah diumumkan statusnya sebagai Tersangka. Perlu diketahui bahwa sejak dana mobilisasi dicairkan tahun 2002 s/d 2009 klien kami tidak pernah dimintai keterangannya oleh Penyidik namun tiba-tiba ada Siaran Pers Kejaksaan Agung R.I. yang menetapkan sebagai Tersangka.
Bahwa cara-cara yang ditempuh oleh Kejaksaan dalam menegakkan hukum namun melakukan pelanggaran hukum, hal ini secara sengaja atau tidak telah merusak kredibilitas dan nama baik klien kami, mengingat selama ini Pemerintah Propinsi Gorontalo telah dikenal baik secara Nasional dan Internasional dan mendapat berbagai penghargaan, khususnya penghargaan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Demikianlah penjelasan kami atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 31 Maret 2009
Hormat
Dr. Ir. H. Fadel Muhammad
Gubernur Propinsi Gorontalo
PENASEHAT HUKUM


ttd

DRS. MUCHTAR LUTHFI, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum

1 komentar:

Generasi45

FucK For FadHEL...
Say yeS tO JusuF KaLLa..

Posting Komentar

 
Together! holding hands we'll fall! ◄Design by Pocket, BlogBulk Blogger Templates